Iklan RBTV Dalam Berita

Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Dengan Hukuman Berat, 5,6 Tahun dan 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Asrama Haji Bengkulu Dituntut Dengan Hukuman Berat, 5,6 Tahun dan 6 Tahun Penjara

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Jaksa penuntut Umum Kejati Bengkulu, Selasa (6/2/2024) menutut Dua terdakwa kasus dugaan Korupsi Revitalisasi dan pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun 2020-2021 yang menjerat Mantan Direktur PT BKN bernama Suharyanto dan Broker Proyek Panca Saudara Silalahi, keduanya dituntut dengan pidana penjara berat.

 

Kedua terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 6 tahun untuk terdakwa Suharyanto, dan 5 tahun 6 bulan untuk terdakwa Panca Saudara Silalahi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Sinarmas, Pinjaman Rp50 Juta hingga Rp300 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Dalam pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, JPU Kejati Bengkulu menyatakan jika kedua terdakwa yakni Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi bersalah, melanggar pasal 2 ayat 1 pada dakwaan Primer Undang Undang Tipikor. 

 

Selain itu, untuk terdakwa Suharyanto juga dibebankan denda sebesar 300 Juta Rupiah dengan Subsider 6 Bulan Kurungan serta uang pengganti sebesar 399 juta rupiah, dan apabila tidak membayar uang pengganti makan akan diganti kurungan penjara 4 tahun.

Terdakwa Panca Sudara Silalahi, dibebankan juga denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar 44 juta rupiah, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan selama 3 tahun.

BACA JUGA:Civitas Akademika Bengkulu Suarakan Deklarasi Keprihatinan Bangsa, ini 10 Poin Pernyataannya

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Heru, mengaku hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak sama sekali mendukung program Pemerintah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Suharyanto, Endah Rahayu Ningsih menegaskan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi, karena menurutnya apa yang dituntut JPU terhadap Kliennya pada pasal 2 ayat 1 sangatlah memberatkan, apalagi Kliennya sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 843 Juta Rupiah.

BACA JUGA:KUR Sinarmas, Simulasi Pinjaman Rp 100 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: