Iklan RBTV Dalam Berita

Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Skor BI Checking Aman untuk KPR, Penting Diketahui Sebelum Ajukan Kredit Rumah

Skor BI Checking aman untuk KPR--

Untuk mengajukan KPR kamu harus menghindari skor BI Checking antara 3,4 dan 5.

Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL)

BACA JUGA:KUR BSI 2024 Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Jaminan, Perhatikan Apa Saja Syarat dan Cara Pengajuannya

Bagaimana kita mengetahui BI Checking? Berikut cara melihat BI Checking:

1. Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

2. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.

3. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.

4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Sekarang untuk melihat BI Checkiing bisa secara online, sehingga mempermudah calon nasabah yang tidak bisa  dating langsung ke kantor OJK.

BACA JUGA:KUR Bank Mandiri 2024, Ini Cara Agar Pengajuan KUR Bank Mandiri Rp40 Juta Disetujui Oleh Bank

Berikut cara melihat BI checking secara online:

1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Isi formulir dan nomor antrean

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: