Iklan dempo dalam berita

Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan Syarat dan Ketentuan Aturannya

Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan Syarat dan Ketentuan Aturannya

Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu 2024? --

Bermula dari Pemilu di negara India tahun 1962 yang memakai tinta Pemilu untuk menghindari pemilih yang menggunakan suaranya sebanyak dua kali, Indonesia akhirnya mengikuti aturan mencelupkan jari ke tinta. 

Penggunaan tinta saat Pemilu di Indonesia dimulai saat Pemilu 1999 pasca reformasi. Tujuannya, agar pemilu berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan. 

BACA JUGA:Berkah Hajatan Pemilu, Sopir Truck Kebanjiran Order Pengangkutan Logistik

Hingga saat ini, tinta Pemilu sudah menjadi penanda dan hal yang paten saat orang sudah memberikan suara mereka.

Hingga pemilu 2024 ini, ketentuan dan peraturan tinta pemilu ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Ketentuan Tinta Pemilu Menurut KPU

Syarat tinta pemilu:

1. Harus aman dan nyaman bagi pemakainya. Tahan selama minimal 6 jam. 

2. Tidak menimbulkan alergi dan efek iritasi pada kulit.

3. Harus dibuktikan dengan sertifikat dari Badan Pengawasan Obat  dan Makanan (BPOM).

4. Memiliki sertifikasi dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau swasta yang terakreditasi.

5. Mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

6. Tinta pemilu berwarna biru tua dan ungu tua.

7. Disediakan 2 botol tinta pada setiap TPS.

BACA JUGA:Potret Perjuangan 'Mandi Lumpur' Petugas Distribusi Logistik Pemilu ke Wilayah TPS Sulit di Kepahiang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: