Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu 2024? Ini Penjelasan Syarat dan Ketentuan Aturannya
Apa Fungsi Tinta dalam Pemilu 2024? --
Aturan Tinta yang Digunakan di TPS
Untuk formulasi, bahan dasar yang digunakan untuk tinta berasal dari bahan sintetis atau kimiawi, dan bahan alami.
Bahan juga memiliki hasil pengujian dari laboratorium lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan yang menyatakan tidak mengiritasi kulit.
Selian itu, tinta yang digunakan juga harus memiliki sertifikasi yang menyatakan aman untuk digunakan dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan obat dan makanan, memiliki sertifikasi uji komposisi bahan baku dari laboratorium terakreditasi milik pemerintah, perguruan tinggi negeri atau swasta, memiliki sertifikasi halal dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan kehalalan produk.
BACA JUGA:Serangan Fajar Jelang Pemilu, Uang Haram Atau Halal? Buya Yahya Sampaikan Ini
Tinta yang digunakan di TPS juga memiliki ketentuan yaitu zat isi tinta adalah cair,volume tinta adalah 40 ml (mililiter), daya pekat tinta paling kurang selama 6 jam, dan warna tinta adalah biru tua atau ungu tua.
Disertai pula dengan dus kemasan botol tinta yang memuat informasi terkait cara pemakaian tinta, yaitu:
- Kocok dahulu sebelum dipakai;
- Tidak boleh dituang ke tempat lain;
- Tidak boleh dicampur atau ditambah dengan pelarut lain;
- Jari tangan dicelupkan ke dalam botol tinta sampai tinta mengenai kuku;
- Dibiarkan mengering dan tidak boleh langsung dibersihkan.
BACA JUGA:Asas Rahasia Pemilu, Ternyata KPU Larang Merekam Coblosan dan Ini Cara Mencoblos di Pemilu 2024
Bahan dasar tinta pemilu:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: