Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Sebab Dilakukannya Pemilihan Suara Ulang di Salah Satu TPS di Seluma, Salah Siapa?

Ini Sebab Dilakukannya Pemilihan Suara Ulang di Salah Satu TPS di Seluma, Salah Siapa?

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang masuk dalam Dapil 1 Seluma, akan digelar pada 22 Februari 2024 mendatang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Gandi Indah Jaya, menegaskan dalam pelaksanaan PSU tersebut, hanya surat suara DPRD Kabupaten yang tidak diikutsertakan, sehingga hanya surat suara pemilihan Presiden Wakil Presiden, DPRD RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.

 

Alasannya, karena ketiga pemilih eksodus tersebut saat pencoblosan pada 14 Februari lalu, tidak diberikan surat suara untuk DPRD Kabupaten KPPS.

 

BACA JUGA:Rekap Hasil Pemilu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Terpaksa Ditunda, Kendalanya Sinyal Internet

 

"iya, cuma surat suara untuk DPRD Kabupaten yang kita tiadakan dalam PSU, karena temuan fakta di lapangan yang tertuang dalam berita acara, ketiga pemilih eksodus tersebut memang tidak diberikan surat suara DPRD Kabupaten oleh KPPS," tegas Gandi Indah Jaya.

 

Lanjutnya, PSU ini terjadi karena faktor kelalaian KPPS di TPS 5 Kelurahan Napal Kecamatan Seluma, yang kurang memahami regulasi yang telah ditetapkan. 

 

Padahal, sebelumnya KPU sudah melakukan sosialisasi melalui Bintek, kepada seluruh KPPS sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: