Iklan RBTV Dalam Berita

Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pendamping Desa, PN Bengkulu Dapat Kiriman Bunga

Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pendamping Desa, PN Bengkulu Dapat Kiriman Bunga

Tangani perkara dugaan korupsi pendamping desa, PN Bengkulu dapat kiriman bunga--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A mendapat kiriman papan bunga. Namun papan bunga tersebut hanya terpajang satu hari. 

BACA JUGA:INFO PENTING, Pelaku Balap Liar akan Dikurung 3 Bulan, Knalpot Brong 1 Bulan

Ada pesan khusus yang tertulis dalam papan bunga ini. Isinya "Mohon Keadilan-Kami Tenaga Pendamping Profesional TPP Provinsi Bengkulu merasa sangat prihatin atas kasus yang menimpa saudara kami Arlelan Kenedi selaku Pendamping Desa"

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Menanggapi kiriman papan bunga itu, Hakim Ivonne Tiurma Rismauli selaku Humas Pengadilan Negeri Bengkulu menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan papan bunga tersebut. Ivonne menegaskan seluruh hakim yang menangani perkara akan tetap netral dan konsisten dalam menangani setiap perkara.

BACA JUGA:Gara-gara Iphone Murah, Pelajar Malah Rugi Rp 3,7 Juta

"Apapun bentuk perkara yang ditangani, hakim akan selalu berada di jalurnya sendiri untuk melihat semua fakta persidangan. Baik itu pembuktian yang dilakukan penuntut umum maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa," ujar Ivonne.

BACA JUGA:Nasib Olahraga Bengkulu: Gara-gara Dana, Porprov 2023 Batal Digelar

Papan bunga ini dikirim Tenaga Pendamping Profesional atau Pendamping Desa di Provinsi Bengkulu. Saat ini Pengadilan Tipikor Bengkulu sedang menangani perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Arlelan Kenedi selaku Tenaga Pendamping Desa Talang Pito Kabupaten Kepahiang.

JPU Kejari Kepahiang mendakwa Arlelan Kanedi karena diduga telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra mengatakan, pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020 dikelola oleh Idrus selaku Kades, namun telah meninggal dunia. Kerugian timbul akibat kegiatan proyek di desa tidak sesuai RAB dan ada pemalsuan dokumen. Kerugian itu timbul karena dibantu oleh terdakwa Arlelan dan hal ini akan dibuktikan jaksa dalam persidangan.

BACA JUGA:SMPN 1 Kota Bengkulu Klaim Tidak Ada Perundungan Murid. Berikut Cerita Versi Sekolah

Namun menurut Muspani cs yang menjadi pengacara Arlelan, dakwaan terhadap Arlelan sangat tidak berkaitan. Permasalahan utamannya ada uang negara sebesar Rp 600 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Tertimpa Pohon Karet, Bocah SD Kritis di Rumah Sakit

Muspani mengatakan seharusnya yang terseret dalam perkara ini adalah orang yang mengelola kegiatan di desa tersebut. Karena Arlelan selaku pendamping desa tidak mengelolah kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: