Bagaimana Cara Daftar dan Syarat ASN Pindah ke IKN? Cek juga Tahapan Penentuan ASN yang Dipindahkan ke IKN
Cara dan syarat bagi PNS untuk pindah ke IKN--
2. Memperhatikan batasan usia pension
3. Data kinerja ASN
4. Data kompetensi dan potensi ASN.
Target pemerintah, total ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara selama rentang 2024-2045 yaitu 100.023 orang, terdiri dari pejabat negara 956 orang, 3.264 orang sebagai dari jabatan pimpinan tinggi, 95.803 orang dengan jabatan fungsional.
BACA JUGA:Keren! Ini Daftar Fasilitas dan Tunjangan ASN yang akan Pindah ke IKN
Setelah proses penilaian kinerja disiapkan, maka pemerintah juga akan menyiapkan skema awal pemindahan ASN berdasarkan demografi berbasis pendidikan dan gender.
Dari data Bappenas, didapatkan bahwa mayoritas ASN yang akan dipindahkan ke Nusantara berjenis kelamin laki-laki 54 persen.
Sementara berdasarkan tingkat pendidikan mayoritas ASN yang akan dipindahkan memiliki latar belakang pendidikan S1 51,3 persen, S2 26,7 persen, dan D3 14,8 persen.
Berdasarkan usia, mayoritas ASN berada dalam kelompok usia 30-39 tahun yaitu 34,5 persen, untuk kelompok usia 40-49 tahun sebanyak 28,8 persen sedangkan untuk kelompok usia 50-60 tahun adalah sebanyak 19,8 persen.
Sementara itu untuk hunian bagi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait.
BACA JUGA:Apakah Gaji ASN yang Pindah ke IKN akan Naik Sesuai Eselon dan Pangkat? Begini Penjelasannya
Sehingga diharapkan para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Selain itu, Kementerian PANRB juga terus berkoordinasi untuk memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan, dan sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran pegawai ASN di IKN, serta untuk efektivitas komunikasi dengan kantor di Jakarta.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menyatakan ada sekitar 12.000 ASN dari 38 kementerian/lembaga yang akan secara bertahap pindah ke IKN.
Mereka terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: