Sudah Dicopot dari Jabatan, Penasaran Berapa Gaji Rafael saat Masih Jadi Pejabat di Direktorat Pajak?
Penasaran Berapa Gaji Rafael saat Masih Jadi Pejabat di Direktorat Pajak?--
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman Uang Rp 5 Juta di Pegadaian untuk modal Usaha, Tenornya hingga 36 Bulan
Pada 2018, saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaan Rafael melonjak drastis hingga Rp 44,08 miliar. Kekayaannya terus naik hingga sebesar Rp 56,10 miliar pada akhir 2021.
Lantas, berapa gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di DJP?
Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji Rafael berkisar Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200.
Namun, besaran gaji Rafael ini didorong oleh besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BCA 2024 Terbaru, Plafon Rp 20 Juta Cicilan Rp 400 Ribuan dan Tanpa Biaya Admin
Sebagai catatan, salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini merupakan salah satu direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pegawainya.
Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
BACA JUGA:Pinjaman BCA Online Langsung Cair, Limit Rp 10 Juta Bayar Cicilan Bulanan Mulai Rp 300 Ribuan
Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: