Iklan RBTV Dalam Berita

THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

THR Tidak Dibayar? Laporkan! Ini Sanksi untuk Perusahaan Tidak Bayar THR Karyawan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – THR tidak dibayar? Laporkan! Ini sanksi untuk perusahaan Tidak bayar THR karyawan.

Dalam kisaran dinamika dunia kerja, isu yang tidak terelakkan adalah ketika Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dibayarkan oleh perusahaan, sebuah masalah yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengguncang fondasi kepercayaan antara pekerja dan pengusaha. 

Namun, di balik ketidakpastian tersebut, terdapat landasan hukum yang kuat yang memberikan perlindungan kepada pekerja, memastikan bahwa mereka memiliki akses ke jalur hukum yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan ini.

BACA JUGA:Pertalite akan Dihapus, Pertamina Siapkan Gantinya, Ini Perbedaan Pertamax Green 92 dengan Pertalite

Dari langkah-langkah awal seperti penyelesaian secara bipartit hingga upaya mediasi dan peluang pengadilan, artikel ini menggali dalam hak-hak pekerja yang terkait dengan pembayaran THR yang dijamin oleh undang-undang. 

Dengan membedah proses hukum yang dapat diambil dalam kasus ini, artikel ini membantu membuka wawasan bagi para pekerja tentang langkah-langkah yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri mereka sendiri dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam menghadapi tantangan yang tidak terduga ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA:Berapa Jumlah Minimal THR yang Wajib Dibayar Pengusaha? Ini Penjelasannya

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), penting untuk dicatat bahwa THR tidak hanya merupakan hak bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan, tetapi juga mencakup pekerja kontrak atau yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), serta karyawan tetap. 

Bagi mereka yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan gaji menjadi hak yang harus dihormati, sementara bagi yang memiliki masa kerja di bawah batas tersebut, pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama bekerja mereka. 

Tidak hanya itu, bagi pekerja harian lepas, THR dihitung berdasarkan rata-rata yang diterima setiap bulan, menegaskan prinsip keadilan dalam pemberian tunjangan ini.

Terkait dengan waktu pembayaran, THR keagamaan wajib disalurkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, menjamin bahwa pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri dalam merayakan momen penting ini. 

Namun, perusahaan yang gagal memenuhi tenggat waktu ini akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sebagai bentuk sanksi atas kelambatan tersebut.

BACA JUGA:Cek Jadwal dan Harga Tiket Pesawat Murah Mudik Lebaran 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: