Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair
Foto IST_--
Berlanjut di Pasal 6 ayat 1, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
BACA JUGA:Buat SIM Baru, Umur Tak Lagi 17 Tahun, Ini Biaya, Syarat Lengkap dan Golongannya
• Gaji pokok;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Ini Kondisi Penumpang Bus Jambi-Bengkulu, Saking Kuatnya Hantaman, Listrik Padam 4 Jam
Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
• Gaji pokok;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: