Lebaran Ceria, THR dan Gaji 13 Buat PNS, TNI dan Polri Sampai Pensiunan Segera Cair
Foto IST_--
Di Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 16 Tahun 2022 dicantumkan bahwa THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas :
BACA JUGA:Berikut Kronologis Kecelakaan ASN Bengkulu Tengah Versi Polisi
80 persen dari gaji pokok PNS;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan umum; dan
• 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Pemkab Seluma Larang Lapak Takjil di Alun-alun, Lokasinya di Sini
Berlanjut di ayat 2, THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah bagi calon PNS, terdiri atas:
• 80 persen dari gaji pokok PNS;
• Tunjangan keluarga;
• Tunjangan pangan;
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
• Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
BACA JUGA:Bus Jurusan Jambi-Bengkulu Selatan Kecelakaan di Seluma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: