Iklan RBTV Dalam Berita

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas

Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas--

- Akta kematian pekredit motor asli dari kelurahan

- Surat keterangan ahli waris asli yang sudah di tandatangani oleh ketua RT dan RW

- Kartu keluarga pemohon

- KTP pemohon

Jika dokumen sudah lengkap maka surat keterangan ahli waris bisa dibuat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KSM Mandiri 2024, Syarat dan Cara Pengajuan KSM Melalui Livin Mandiri

5. Pengurusan BPKB

Apabila sudah jelas siapa yang menjadi ahli waris dari motor yang di kredit tadi dan kredit sudah lunas maka BPKB bisa di urus oleh ahli waris.

Namun jika pekredit motor yang meninggal dunia tadi ternyata memiliki asuransi jiwa maka ahli waris bisa mengajukan klaim asuransi.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Kartu Kredit BNI, Pinjaman Rp 5 Juta Bunga 1 Persen dan Cara Pelunasannya

Dimana klaim asuransi ini bisa digunakan untuk melunasi cicilan motor yang belum lunas. Setelah motor lunas maka Anda sebagai ahli waris bisa mengambil BPKB motor tadi ke leasing.

Adapun dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengambil BPKB ke dealer adalah:

- Surat keterangan ahli waris asli

- Kartu keluarga pengambil BPKB

- KTP asli debitur dan KTP asli pengambil BPKB

- Akta kematian debitur asli dari kelurahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: