Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas
Debitur Meninggal Dunia, Bagaiamana dengan Cicilan Motornya, Apakah Dibebankan ke Ahli Waris atau Lunas--
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang dengan Kartu Kredit Mandiri, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan hanya Rp160 Ribuan
Itulah penjelasan apakah cicilan motor lunas jika debitur meninggal dunia, berserta langkah tepat yang harus ahli waris perhatikan. Semoga bermnafaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: