Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Selingkuh Selama 6 Bulan, Warga Kaur Digrebek Istri Sah, Begini Hukum Pelakor dalam Islam dan UU

Sudah Selingkuh Selama 6 Bulan, Warga Kaur Digrebek Istri Sah, Begini Hukum Pelakor dalam Islam dan UU

Bagaimana Hukum Selingkuh menurut Islam dan UU di Indonesia--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Sudah selingkuh selama 6 bulan, warga Kaur digrebek istri sah, begini hukum pelakor dalam Islam dan UU di Indonesia.

Heboh, warga digegerkan dengan aksi penggerebekan sepasang kekasih di salah satu kosan di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu (27/3).

BACA JUGA:Terdakwa 'Program Samisake' Terbukti Bersalah, ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim Kepada 4 Terdakwa

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh sang istri, terhadap suami sahnya berinisil OK (28) tahun dengan seorang gadis berinisial HO (27), hubungan keduanya diduga sudah terjalin selama 6 bulan. 

Berdasarkan informasi, HO baru saja menghuni kosan selama 2 minggu. Ia mengaku, tujuan ke Kabupaten Kaur untuk melakukan penelitian sebagai mahasiswa salah satu Universitas di Jakarta. 

BACA JUGA:Digrebek Istri Sah, Suami dan Pelakor Digelandang ke Polsek, Berujung Damai

Menurut cerita, pertemuan keduanya sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu, dimana saat itu OK sang istri bekerja dan tinggal di Jogja. Kemudian, HO juga ikut bekerja ditempat kerja kedua pasangan tersebut, sehingga keduanya mulai dekat. 

Saat ini OK dan sang istri SA sudah menetap ke Kabupaten Kaur. Sementara, HO tiba di Kaur sudah 2 minggu lamanya dan tinggal di salah satu kosan di Desa Padang Genteng.

BACA JUGA:Cek Rincian Tarif Tol Merak Bandung Terbaru 2024 serta Tips Mudik yang Aman dan Nyaman

Selama mencari tempat tinggal, diketahui OK selalu membantu dan menemani HO. Lantaran, HO baru di Kaur dan belum mengenal serta tidak memiliki kendaraan. 

Karena merasa curiga dengan tingkah suami yang sering keluar berjam-jam dan saat ditanyai tidak memberitahukan justru membalas dengan sikap marah, sehingga SA berinisiatif untuk menyusul keberadaan sang suami.

BACA JUGA:Hasil Ramp Check, 12 Unit Kendaraan Di Sejumlah Po Bus Dinyatakan Layak Jalan.

Namun, SA malah dikejutkan sebab mendapati sang suami sedang berada dikosan HO, yang mana selama di Jogja OK dan SA kerap berselisih paham atas kecurigaan perselingkuhan keduanya. 

Hingga akhirnya ketiganya terlibat cekcok dan diamankan pihak kepolisian Polsek Kaur Selatan dan dimediasi. Hasil dari mediasi yang dilakukan selama 3 jam ketiganya berniat berdamai dengan ketentuan, HO harus meninggalkan Bengkulu terkhusus Kabupaten Kaur dan pulang ke Jawa terlepas dirinya tengah melakukan penelitian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: