Sudah Selingkuh Selama 6 Bulan, Warga Kaur Digrebek Istri Sah, Begini Hukum Pelakor dalam Islam dan UU
Bagaimana Hukum Selingkuh menurut Islam dan UU di Indonesia--
BACA JUGA:Musim Mudik, Ini Daftar Tarif Tol Kayu Agung Natar, Palembang - Lampung 2024 Terbaru
Keterangan (syarah) hadits di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam.
Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan arah dengan tujuan perkawinan itu sendiri.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI Ceria, Cicilan Ringan Mulai dari Rp 400 Ribuan, Bebas Biaya Admin
Lantas, dari sisi hukum, bisakah pelakor dipidana?
Pelakor atau perebut suami orang adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut orang yang berselingkuh dengan pasangan orang lain. Yang mana, tindakan ini tentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan, baik secara moral maupun materi.
BACA JUGA:Siapa Sosok Aiptu FN, Polisi yang Tikam 2 Debt Collector di Palembang?
Menurut ahli hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pelakor bisa dikenakan pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut ini adalah beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelakor, yakni.
Pasal 284 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa ia telah bersuami atau beristeri, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda pidana Rp 4.500.000,”
BACA JUGA: 3 Cara Efektif untuk DC Menagih Hutang Debitur tanpa Kekerasan ke Debitur yang Menunggak Angsuran
Pasal 285 KUHP:
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersuami melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Pasal 286 KUHP:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: