Sudah Selingkuh Selama 6 Bulan, Warga Kaur Digrebek Istri Sah, Begini Hukum Pelakor dalam Islam dan UU
Bagaimana Hukum Selingkuh menurut Islam dan UU di Indonesia--
Jadi, pelakor bisa dikenakan pidana jika ada bukti dan proses hukum yang mengikutinya. Namun, hal ini tentu saja tidak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang besar.
BACA JUGA:Viral, Seorang Pria Berbuat Tak Senonoh Dihadapan Wanita Penghuni Kos
Itulah tadi mengenai sudah selingkuh selama 6 bulan, warga Kaur digrebek istri sah, begini hukum pelakor dalam Islam dan UU di Indonesia.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: