Ratusan Massa PPDI Demo di Depan Kantor Bupati, Ini 11 Tuntutan Mereka, Termasuk Soal Tunjangan
Ratusan massa dari PPDI menggelar demonstrasi di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Ratusan orang dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bengkulu Utara, Senin (20/3) pagi mulai pukul 09.30 WIB.
Dipimpin Ketua PPDI Bengkulu Utara Basuki Rahmat, massa aksi menyampaikan 11 tuntutan kepada Bupati Bengkulu Utara.
Adapun tuntutan krusial yang disampaikan diantaranya meminta kepada Bupati agar melakukan evaluasi keputusan Camat Air Besi, Enggano, Kerkap, Air Padang, serta DPMD, karena laporan PPDI di empat kecamatan tersebut belum ada hasil dan solusi untuk mengembalikan perangkat desa yang dihentikan secara non prosedural oleh kepala desa.
BACA JUGA:KUR BRI Mulai Disalurkan, Suku Bunga Berbeda, Berikut Syaratnya
Kemudian perangkat desa juga meminta agar besaran tunjangan jabatan perangkat desa dikembalikan seperti semula yakni Rp 490 ribu untuk sekretaris desa, dan Rp 185 ribu untuk perangkat lainnya. Sebab sebelumnya ada pengurangan di masa pandemi covid-19, yakni sekretaris desa menjadi Rp 350 ribu, dan perangkat lainnya Rp 110 ribu.
BACA JUGA:Tanpa Agunan, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan 60 Bulan di KUR BNI, Ini Cara dan Syaratnya
Kemudian meminta agar pembayaran gaji perangkat desa, kepala desa dan BPD, dapat direalisasikan setiap bulan.
Basuki Rahmat mengatakan, aksi ini dilakukan setelah tidak adanya realisasi dari tuntutan yang disampaikan dari beberapa kali koordinasi yang dilakukan sebelumnya. Bahkan setelah aksi pada Silatnas yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:PENGUMUMAN!! Ini Jadwal Libur Sambut Ramadhan
"Kami minta tuntutan kami ini dapat difasilitasi oleh Pemkab. Terutama soal pemberhentian perangkat, siltap, pemberian gaji tiap bulan, gaji, dan THR," ucap Basuki Rahmat.
BACA JUGA:Listrik Tarifnya Naik Bulan April Ini? Berikut Penjelasan Menteri ESDM
Berikut 11 tuntutan yang disampaikan dalam aksi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: