Viral! Uang Rp 33 M Milik Crazy Rich PIK Disita Kejagung, Memangnya Helena Lim Pengusaha Apa?
Sumber kekayaan Helena Lim, crazy rich yang menjadi tersangka korupsi--
Akibat perbuatan yang merugikan negara dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Naudzubillah, Inilah 4 Golongan Orang yang Kekal di Neraka
Selain itu, tersangka dalam Organisasi Obat Jaksa (OOJ) dijerat dengan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: