Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan Sekadar Isyarat Berbelok, Salah dan Tak Aktifkan Lampu Sein Bisa Didenda

Bukan Sekadar Isyarat Berbelok, Salah dan Tak Aktifkan Lampu Sein Bisa Didenda

Foto IST_--

BACA JUGA:Siswi SMK Diajak ke Hotel, Lalu Diberi Uang Rp 50 Ribu 

Tips menggunakan lampu sein dengan benar adalah sebagai berikut :

(1) Nyalakan dengan Benar

Sebelum berbelok, pastikan untuk menyalakan sein. Contohnya jika motor akan berbelok ke sebelah kiri, segera nyalakan ke kiri minimal 30 meter sebelum berbelok, jangan sampai keliru menyalakan sein karena bisa memberikan dampak fatal untuk diri sendiri serta orang lain. 

(2) Sebagai Tanda untuk Belok

Ketika berada di pertigaan atau perempatan serta ingin berbelok, pengguna harus menyalakan lampu sein. Hal ini dilakukan agar dapat memberitahu maupun memberi isyarat pada pengendara, baik di bagian depan atau belakang. 

(3) Tanda untuk Mendahului Kendaraan Depan

Saat pengendara ingin menyalip kendaran bagian depan yang memiliki laju kendaraan lambat, lampu sein harus dinyalakan sehingga pengguna kendaraan depan dapat melihat isyarat yang dimaksud. 

BACA JUGA:Contoh Soal dan Jawaban Seleksi Petugas Sensus Petanian, Semoga Beruntung

“Setiap pengemudi harus mengetahui arti penggunaan lampu sein. Contohnya, ketika berada di belakang kendaraan yang memiliki kecepatan konstan, kemudian pengemudi di depan menyalakan sein di posisi kanan. Tujuannya adalah, melarang pengemudi di belakang untuk menyalip, serta terdapat kendaraan lain yang datang dari arah lain sehingga terdapat potensi bahaya” ungkap Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi.

(rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: