Siapa Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah? Simak Ini Ketentuan Menunaikannya
Golongan yang berhak terima zakat--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Siapa golongan yang wajib menerima zakat fitrah? Simak ini ketentuan menunaikan zakat fitrah.
Bulan Ramadan menjadi waktu yang tepat bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah dan berbuat kebaikan. Selain karena pahalanya dilipatgandakan, beberapa jenis ibadah juga hanya bisa dilakukan saat bulan Ramadan. Salah satunya adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah berbeda dari jenis zakat lain yang bisa dilaksanakan tanpa ada waktu khusus, zakat fitrah hanya bisa dilakukan saat Ramadan sampai sebelum salat Idul fitri. Zakat ini dilakukan oleh semua umat Islam, baik itu laki-laki, perempuan, tua, maupun muda.
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadlan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa. Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah.
Lantas, siapa golongan yang wajib menerima zakat fitrah?
Dirangkum dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah
1. Fakir
Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat fitrah pertama adalah fakir, yakni orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Golongan kedua orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ketiga disebut amil. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
BACA JUGA:Apakah Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal Itu Wajib?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: