Iklan dempo dalam berita

Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya

Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya

Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak?--

“Wahai orang-orang berfirman janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil, kecuali dengan jual-beli yang disertai keridaan dari kalian” (QS. An Nisa: 29).

BACA JUGA:Naik! Ini Harga Tiket Solo Safari Zoo Terbaru pada Libur Lebaran 2024, serta Cara Mendapatkan Tiketnya

Lalu, apakah harta anak adalah harta orang tua?

Untuk diketahui, harta anak merupakan hak anak dan milik anak. Sehingga bukan milik orang tua sama sekali. Sebagaimana hukum asal harta seorang Muslim.

Nyatanya, jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Allah SWT berfirman:

وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam” (QS. An Nisa: 11).

Jadi, hal tersebut menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. 

Dengan begitu, uang THR anak atau uang lebaran mereka merupakan miliknya, sehingga tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.

BACA JUGA:Apakah Sebelum Sholat Idul Fitri Wajib Sarapan? Simak Penjelasannya di Sini

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, yakni sebagai berikut :

1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak.

2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

(Ma’alimus Sunan, 3/801).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anak yang lain, dan bukan diambil ketika salah satunya menjelang wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”” (Manhajus Salikin, hal. 176).

BACA JUGA:Kenapa Ketupat Identik Saat Perayaan Idul Fitri? Ternyata Begini Cerita dan Maknanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: