Iklan dempo dalam berita

Terbesar Nomor 2 di Indonesia, Segini Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB

Terbesar Nomor 2 di Indonesia, Segini Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB

Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB--

Kegiatan pertambangan dapat meningkatkan tingkat pencemaran, termasuk pencemaran tanah, air, dan udara.

Zona pertambangan sering kali menjadi sumber polutan yang signifikan, mengancam kesehatan manusia dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA:Bengkulu Kaya Raya! Simpan Harta Karun Emas Murni Melebihi Papua, Ternyata di Sini Lokasinya

3. Gangguan pada masyarakat luas

Dampak dari kegiatan pertambangan tidak hanya terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga gangguan terhadap masyarakat luas.

Kerusakan bangunan rumah dan fasilitas umum, yang dapat disebabkan oleh aktivitas peledakan dan ekskavasi, mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.

BACA JUGA:Ini Jurusan yang Paling Dibutuhkan untuk CPNS 2024! Apakah Jurusanmu Termasuk? Cek di Sini Sekarang

4. Pelanggaran hak asasi manusia

Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, dampak pertambangan batubara dapat menyentuh aspek-aspek kritis dalam kehidupan masyarakat.

Salah satunya ialah hak untuk hidup dengan baik, aman, dan sehat, sejalan dengan Hak Asasi Manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

BACA JUGA:Ada 21 Bidang Pekerjaan, Salah Satunya Tenaga Pendidik, Cek Jurusanmu di Sini Pra Mendaftar CPNS 2024

Demikianlah ulasan mengenai, terbesar nomor dua di Indonesia, segini harta karun yang ada di tambang emas Batu Hijau NTB.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: