Begini Hukumnya jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Karena tidak Dinafkahi!
bagaimanakah hukum menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi?--
Hal ini seperti yang Syaikhul Islam katakan bahwa, “Tidak halal bagi seorang istri keluar rumahnya tanpa izin suaminya. Tidak halal bagi seorangpun menjemputnya dan menahannya dari suaminya, baik dia sebagai wanita yang menyusui, atau sebagai dukun bayi (bidan), atau pekerjaan lainnya. Jika dia keluar rumah tanpa izin suaminya, berarti ia telah berbuat nusyûz (durhaka), bermaksiat kepada Allâh dan Rasul-Nya, dan layak mendapat hukuman.” (Majmu’ Fatawa, 32/281)
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qadar? Begini Penjelasannya
9. Berselingkuh dan berzina dengan laki-laki lain
Baik suami ataupun istri, keduanya dilarang untuk berselingkuh. Perselingkuhan adalah perbuatan yang bisa bermuara pada perzinahan yang diharamkan dalam Islam.
Bagi seorang istri, baik berselingkuh dan berzina dengan laki-laki lain, merupakan sikap dusta terhadap suami dan rumah tangganya yang termasuk dosa.Istri yang berselingkuh akan sulit mendapat rezeki.
Selain itu, pelaku zina juga akan diberikan balasan berupa neraka. Allah SWT dengan tegas melarang perbuatan zina sebagaimana yang tercantum dalam ayat al-Qur'an.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Israa: 32)
BACA JUGA:Malam Penuh Keberkahan, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qodar?
10. Tidak menolak saat disentuh oleh lelaki lain
Seorang perempuan yang sudah menikah berarti suaminya adalah mahram baginya, selain ayah, paman, atau saudara kandung laki-lakinya. Namun, bagaimana jika seorang istri bersentuhan dengan laki-laki lain secara sengaja?
Istri yang tidak menolak saat disentuh dengan laki-laki lain merupakan istri yang durhaka kepada suaminya. Untuk itu, Allah SWT akan menurunkan azab baginya. Hendaknya istri menolak sentuhan dari laki-laki yang bukan mahramnya dan taat memelihara dirinya dan suaminya.
Hal ini sebagaimana yang terkandung dalam al-Qur'an, yaitu: “…. maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) di kala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya…” (QS. An-Nisa’, 4: 34)
BACA JUGA:Penting Bagi Suami Istri, Apakah Boleh Berhubungan Setelah Imsak? Begini Penjelasannya
11. Menyakiti suami
Termasuk kewajiban istri adalah menaati perintah suami dan mengangungkan hak suami. Seorang istri hendaknya selalu menyenangkan ketika dilihat suami, tidak berkata kasar dan melembutkan suaranya, serta tidak bermuka masam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: