Begini Hukumnya jika Menolak Ajakan Suami Berhubungan Karena tidak Dinafkahi!
bagaimanakah hukum menolak ajakan suami karena tidak dinafkahi?--
Untuk itu, sebaiknya janganlah kamu menceritakan tentang perempuan lain kepada suami, apalagi tentang fisiknya. Pasalnya, perbuatan ini termasuk dosa besar istri terhadap suami. Hal ini seperti sabda Rasulullah SAW,
لا تباشر المرأة المرأة ، فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها
Artinya: “Janganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati (kecantikan) wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia (suami) melihatnya.” (HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Mas’ud)
BACA JUGA:Begini Cara Berhubungan Suami Istri Sesuai Petunjuk Rasul, InsyaAllah Mempertahankan Keharmonisan
7. Tidak bersyukur kepada suami
Seorang istri hendaknya memiliki sifat qana'ah, yakni merasa cukup dengan rezeki yang Allah SWT berikan. Padahal, sudah banyak kebaikan suami yang diberikannya kepada keluarganya. Mulai dari menjaga istri dan anak-anak hingga memberikan ketentraman pada rumah tangga.
BACA JUGA:Catat! Ini Waktu yang Baik Berhubungan Suami Istri Menurut Islam, Apa Keistimewaannya?
Pasalnya, sikap istri yang tidak bersyukur terhadap suami menjadi salah satu sebab banyaknya perempuan masuk neraka. Bersyukur kepada suami, misalnya dengan merasa cukup atas rezeki yang diberikan suami dan tidak menuntut berlebihan.
Sebagai seorang istri, hendaknya kamu juga mengakui kebaikan suami dengan hati, lisan, dan perbuatan.Allah SWT akan murka terhadap Istri yang tidak bersyukur kepada suaminya. Rasulullah SAW bersabda,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لَا تَشْكَرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لَا تَسْتَغْنِي عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allâh tidak akan melihat seorang istri yang tidak berterima kasih kepada (kebaikan) suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya”. (HR. An-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 9086)
8. Keluar dari rumah tanpa seizin suami
Terlihat sepele, keluar rumah tanpa izin suami adalah hal yang tidak dibolehkan dalam Islam. Meski begitu, menurut tafsir Ibnu Katsir, perempuan tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali ada kebutuhan.
Keluar rumah tanpa izin suami juga menjadi salah satu perbuatan nusyuz atau durhaka, bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta layak mendapat hukuman. Sehingga perbuatan ini termasuk dosa besar istri terhadap suami.
BACA JUGA:Hukum Mematikan Lampu Saat Berhubungan Suami Istri Dalam Pandangan Islam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: