Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?

Bagaimana Hukum Membagikan Daging Kurban Sudah Dimasak, Sah atau Tidak?

Apakah boleh membagikan daging kurban yang sudah dimasak?--

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

- Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

- dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

BACA JUGA:Moms, Butuh Modal tapi Bingung Nggak Punya Barang Jaminan? Yuk Intip Ini Pinjaman untuk IRT Tanpa Agunan

- Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Syekh Muhammad al-Ramli dalam kitab Nihayah al-Muhtaj juga menulis tentang pembagian daging kuban ia menulis bahwa “wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng."

Sementara apabila merujuk pada pendapat dari mazhab Malikiyah, diperbolehkan menyedekahkan daging kurban dalam bentuk yang sudah diolah (masakan). Sebagian daging hewan kurban boleh dimakan oleh orang yang berkorban, dan yang sebagian lagi disedekahkan dalam bentuk matang maupun mentah.

Pendapat dari mazhab Malikiyah tersebut dikatakan oleh Syekh Ibnu al-Hajib dalam kitab Jami’ al-Ummahat sebagai berikut.

BACA JUGA:Begini Penanganan Pertama Terkena Luka Tertusuk Duri Sawit, Awas Infeksi! Siapkan Obat Antibiotik

“Dan sebaiknya mudlahhi (pelaku kurban) memakan dan memberi makan dalam bentuk mentah atau masak, ia boleh menyimpan dan menyedekahkannya. Bila hanya melakukan salah satunya, maka boleh meski meninggalkan yang lebih utama.”

Syekh Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim al-Kanani dalam kitab Hidayah al-Salik Ila al-Madzahib al-Arba’ah fi al-Manasik, dengan mengambil beberapa pendapat lintas mazhab, menyampaikan penjelasan sebagai berikut.

“Bila kita mewajibkan bersedekah dengan sebagian kurban, maka sebagaimana dikatakan ulama Syafi’iyyah tidak boleh mengundang orang-orang fakir untuk memakannya dalam keadaan masak, sebab hak mereka adalah memilikinya, bukan memakannya. Apabila menyerahkan kurban dalam bentuk masak, maka tidak boleh, bahkan harus dibagikan mentah. Ulama Hanafiyyah memutlakan tentang menyedekahkan kurban dalam bentuk masak. 

BACA JUGA:KTA Dana Instant Danamon Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Ringan, Ada 3 Pilihan Pengajuan

Demikian ulasan hukum pembagian daging kurban sudah dimasak, sah atau tidak? Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: