Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Tersedia Tenor Pinjaman 60 Bulan
Gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah--ist
Berikut adalah cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri:
- Datang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.
- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen
- Kemudian, akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.
- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah
- Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi
- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN
- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: