Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Tersedia Tenor Pinjaman 60 Bulan

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah, Tersedia Tenor Pinjaman 60 Bulan

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah--ist

Berikut adalah cara mengajukan pembuatan sertifikat tanah secara mandiri:

- Datang ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen dan syarat membuat sertifikat tanah.

- Pergi ke loket pelayanan sertifikat tanah dan isi formulir, serta lakukan verifikasi dokumen

- Kemudian, akan diberikan Surat Tanda Terima (STT) Dokumen dan Surat Perintah Setor (SPS) yang harus dibayarkan.

- Bayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.

- Petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah

- Dalam proses ini, kamu wajib hadir sebagai saksi

- Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN

- Perlu diketahui, ada biaya yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah. Besaran biaya ini tergantung lokasi, peruntukan, dan luas tanah.

BACA JUGA:Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta, Lengkapi Persyaratan Berikut

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)

- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)

- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: