Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
--
Lembaga itu antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, serta wakil dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenerian Kesehatan, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPAI, Komnas Perlindungan Anak, dan Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia.
BACA JUGA:Menakjubkan, Ternyata Indonesia Simpan Banyak Harta Karun Tambang Pasir Silika, Ini Titik Lokasinya
5. Tahap Pertimbangan Oleh Kemensos
Setelah diterimanya Rekomendasi oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak, penilaian kelayakan calon orang tua angkat tersebut akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kemensos.
Pada tahap ini, jika Tim PIPA menyetujui pengangkatan anak tersebut maka Akan keluar Surat Keputusan Menteri Sosial tentang persetujuan pengangkatan anak namun jika di tolak, maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak.
6. Tahap Penetapan Pengadilan
Jika Calon Orang Tua Angkat sudah bermodalkan Surat Keputusan Mensos yang isinya menyetujui mengenai pengangkatan anak, maka Calon Orang Tua Angkat dapat mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana dilakukan pengangkatan anak tersebut.
BACA JUGA:Bikin Kaget! Potensi Harta Karun Bijih Besi Sumatera Barat hingga 75 MT Ton, Lokasinya di Sini
Jika Penetapan Pengadilan sudah keluar, maka salinan penetapannya disampaikan lagi kepada Kementrian Sosial untuk dilakukan pencatatan oleh Kementrian Sosial. Barulah setelah pengangkatan anak mendapat penetapan pengadilan dan tercatat di Kementrian, pengangkatan anak menjadi sah secara hukum
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: