Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
--
1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
4.memerlukan perlindungan khusus.
Pasangan Suami isteri yang ingin mengadopsi anak, dan merasa sudah memenuhi syarat-syarat di atas sudah bisa memulai proses pengajuan permohonan mengadopsi anak.
BACA JUGA:Harta Karun di Aceh Berupa Tambang Pasir Besi Sebagai Galian Unggulan, di Sini 7 Lokasinya
Berikut dapat dijelaskan tata cara pengangkatan anak, dari mulai proses pengajuan hingga penetapan Pengadilan Negeri:
1. Tahap Menyiapkan Dokumen
Sebelum Pasangan Suami Isteri (Pasutri) memasukan permohonan ke Dinas Sosial ditempat dimana ia akan mengangkat anak atau setidaknya sesuai domisili Calon Anak Angkat, ada beberapa Dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu:
Dokumen Pribadi bersama Pasangan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat nikah atau akta nikah, selain untuk mendata indentitas Calon Orang Tua Angkat.
Ini juga berfungsi untuk membuktikan bahwa Pasutri tersebut sah secara hukum sebagai pasangan dibuktikan dengan surat nikah yang Valid. Dari buku/ akta nikah juga akan terlihat apakah pasutri memenuhi syarat sudah menikah lima tahun atau lebih.
BACA JUGA:Harta Karun Raksasa! di Sini Lokasi Tambang Minyak dan Gas Bumi Aceh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: