Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
--
Di dalam UU Perlindungan anak tidak digariskan mengenai aturan ini, syarat ini mucul di dalam Pasal 3 PP Adobsi, sayangnya tidak terdapat penjelasan mengenai alasan diterapkannya persyaratan ini.
Menurut penulis persyaratan ini tidak lebih untuk menghindari sengketa perbedaan agama dengan orang tua kandung di kemudian hari.
Walaupun pada dasarnya setiap anak yang sudah dewasa berhak untuk memilih agamanya sendiri, namun sebagian besar orang tua kandung menginginkan anaknya seagama dengan dirinya.
Hal ini juga berpengaruh ketika si anak akan menikah dengan cara agama tertentu dan membutuhkan wali, sementara walinya berbeda agama dengan si anak.
Belum lagi masalah pewarisan misalnya, di dalam waris Islam cukup mempermasalahkan jika ahli waris di luar dari Islam.
1. Persyaratan Formil Calon Orang Tua Angkat
Dijelaskan di dalam Pasal 7 Permensos, bahwa persyaratan Calon Orang Tua Angkat meliputi:
1.sehat jasmani dan rohani;
2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: