Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

--

3.beragama sama dengan agama calon anak angkat;

4.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

5.berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;

6.tidak merupakan pasangan sejenis;

7.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;

BACA JUGA:Potensi Harta Karun Tambang Granit di Lampung, Ini Sebaran Titik Lokasinya

9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;

10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;

12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.

BACA JUGA:Ini 6 Daerah Penyimpan Harta Karun Hasil Tambang Bijih Besi Terbesar di Indonesia

2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat

Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: