Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
--
3.beragama sama dengan agama calon anak angkat;
4.berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
5.berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6.tidak merupakan pasangan sejenis;
7.tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
8.dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
BACA JUGA:Potensi Harta Karun Tambang Granit di Lampung, Ini Sebaran Titik Lokasinya
9.memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10.membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11.adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat;
12.telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
13.memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
BACA JUGA:Ini 6 Daerah Penyimpan Harta Karun Hasil Tambang Bijih Besi Terbesar di Indonesia
2. Persyaratan Formil Calon Anak Angkat
Dijelaskan di dalam Pasal 6 Permensos, bahwa persyaratan Calon Anak Angkat meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: