Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya
--
BACA JUGA:Brosur Cicil Emas di Pegadaian 2024, Mulai dari 1-10 Gram, Uang Muka Hanya Rp 200 Ribuan
Lantas apa sajakah prosedur adopsi bayi baru lahir berdasarkan hukum di Indonesia?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena banyak warga yang belum mengetahui prosedur dan syarat mengadopsi bayi baru lahir.
BACA JUGA:Ini Penyebab serta Cara Memperbaiki Freezer Tidak Beku! Jangan Asal-asalan ya Bund
Berdasarkan tata cara adopsi anak yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi).
Kemudian lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
BACA JUGA:Redmi G Pro 2024 Punya Spesifikasi Mengesankan, Segini Harga Laptop Gaming Xiaomi Terbaru 2024
Dari ketiga Peraturan tersebut dapat dirangkum beberapa syarat utama beserta prosedur yang perlu dilakukan saat akan adopsi bayi baru lahir:
1. Syarat Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolak ukur kepentingan anak tersebut adalah faktor yang paling membuat anak bahagia di masa depannya, dimana alasan ini sangat luas namun sangat penting dipahami secara mendalam oleh calon Orang Tua Angkat.
BACA JUGA:Mesin Cuci di Rumah Rusak Tidak Mau Berputar, Begini Cara Memperbaikinya, Pasti Bisa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: