Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Heboh. Sepasang Bayi Diduga Sengaja Dibuang, Puluhan Warga Mencoba Adopsi, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

--

BACA JUGA:Bongkar Pasang Peluang Timnas Indonesia untuk Raih Kursi Peringkat 3 di Piala Asia U23 2024, Indonesia Vs Irak

2. Tahap Uji Kelayakan Orang Tua Angkat

Setelah dokumen diterima oleh Dinas Sosial di Provinsi, maka akan dilakukan Uji Kelayakan oleh Pekerja Sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah Calon Orang Tua Angkat. 

 

Studi kelayakan yang dilakukan adalah memastikan tentang dokumen yang dijadikan berkas permohonan, memastikan Calon Orang Tua Angkat layak secara ekonomi, dan aspek-aspek lainnya yang bertujuan untuk kepentingan perkembangan anak nantinya.

 

3. Tahap Pengasuhan Sementara 

Jika dinilai Calon Orang Tua Angkat layak untuk melakukan pengangkatan anak, maka berdasarkan laporan dari Pekerja Sosial tersebut dikeluarkan Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Calon Orang Tua Angkat.

BACA JUGA:Harta Karun di Aceh Mengagetkan! Punya Cadangan Batu Bara Sebanyak 700 Juta Ton, di Sini Lokasinya

Setelah itu Calon anak angkat mulai dapat diasuh dibawah pengasuhan Calon Orang Tua Angkat, dengan diawasi perkembangannya oleh pekerja sosial yang selalu membuat laporan selama 6 (enam) bulan.

 

4. Tahap Rekomendasi Dinas Sosial 

Jika selama 6 (enam) bulan pengasuhan sementara, Calon Orang Tua Angkat dinilai layak untuk dijadikan Orang Tua Angkat secara permanen, maka Dinas Sosial Provinsi akan mengeluarkan rekomendasi untuk hal tersebut kepada Kementrian Sosial dan akan diterima oleh Direktur Pelayanan Sosial Anak di Kementrian Sosial.

 

Dasar dikeluarkannya rekomendasi tersebut adalah pembahasan oleh Kepala Dinas Sosial akan hasil penilaian dan kelengkapan berkas permohonan pengangkatan anak dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Provinsi yang terdiri dari perwakilan beberapa lembaga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: