Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
Anda bisa mengecek dan mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan--
BACA JUGA:Database Honorer Se-Indonesia yang Berpeluang Diangkat Menjadi ASN, Cek Nama Anda di Sini (data 2)
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
3. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
4. KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
6. Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
7. NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
9. Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya
BACA JUGA:Gaji Besar, Lowongan PT Telkom untuk 22 Posisi dan Tidak Perlu Syarat Khusus
Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
1. Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: