Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daerah Tambang Emas di Martabe Sumatera Utara yang Juga Punya Potensi Harta Karun Perak

Ini Daerah Tambang Emas di Martabe Sumatera Utara yang Juga Punya Potensi Harta Karun Perak

Ini Daerah Tambang Emas di Martabe Sumatera Utara--

IRMA berfungsi sebagai verifikator pihak ketiga yang independen, menawarkan penilaian dan sertifikasi terhadap standar pertambangan yang komprehensif untuk menguji seluruh bahan tambang non-energi. 

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

BACA JUGA:Harta Karun di Sumatera Utara Sumbang 3,84% dari Total Cadangan Emas Yang Diperkirakan Ada di Indonesia

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Ridwan Djamaluddin, transformasi penting dalam dunia pertambangan adalah pergeseran paradigma dari melihat tambang sebagai sumber daya alam tak terbarukan (non-renewable resources) menuju konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

BACA JUGA:Ditangani 14 Perusahaan, Ini 3 Kabupaten Penyumbang Harta Karun Tambang Emas di Sulawesi Barat

"Dalam era pertambangan yang berkelanjutan, sumber daya tak terbarukan bertransformasi menjadi sumber daya lain yang terbarukan," ungkap Ridwan. 

Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kegiatan pertambangan dan mencari solusi yang memungkinkan eksploitasi sumber daya alam yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Ngga Perlu Pusing Kalo Gas LPG Habis! Begini Cara Menghasilkan Api Tanpa Gas untuk Memasak

Dengan pendekatan tambang berkelanjutan, diharapkan industri pertambangan dapat menjadi mitra dalam mempromosikan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan sosial. 

Inisiatif seperti IRMA adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pertambangan tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.

BACA JUGA:Cek Segera! Ini Lokasi Tersimpan Cadangan Harta Karun Tambang Emas di Sulawesi Tenggara

Dalam pandangan yang lebih luas, kegiatan pertambangan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh berbagai dimensi sosial, ekonomi, dan budaya. 

Hal ini tercermin dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana terdapat tiga poin penting yang harus diwujudkan dalam konteks transformasi manfaat pertambangan.

BACA JUGA:Ada Temuan Cadangan Harta Karun Terbaru, Ini Daftar 13 Perusahaan Tambang Emas di Sulawesi Utara

Pertama-tama, peningkatan nilai tambah (PNT) atau yang sering disebut hilirisasi, menjadi fokus utama. Konsep ini bertujuan untuk menciptakan efek ganda yang tinggi, termasuk di antaranya adalah penciptaan lapangan kerja baru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: