Iklan RBTV Dalam Berita

Wajar Banyak yang Mau Daftar, Ternyata Segini Gaji PPS Pilkada 2024

Wajar Banyak yang Mau Daftar, Ternyata Segini Gaji PPS Pilkada 2024

Gaji PPS Pilkada 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Wajar banyak yang mau daftar, ternyata segini gaji PPS Pilkada 2024.

Jelang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Badan Adhoc Pilkada 2024 sejak bulan April.

Pilkada serentak tersebut akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

BACA JUGA:5 Game Penghasil Kripto Gratis Terbaru 2024, Coba Sekarang dan Cairkan ke Dompet Kripto

Salah satu dari beberapa badan ad hoc KPU pada Pilkada 2024 yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS).
PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Adapun untuk rekrutmen anggota PPS akan dilakukan ulang untuk Pilkada, dan tidak menggunakan anggota PPS Pileg ataupun Pilpres.

BACA JUGA:Banyak Orang Tidak Tahu Tanaman Ini Menghasilkan Harta Karun Emas, Banyak Tumbuh di Pekarangan Rumah

Walaupun begitu, masyarakat yang sebelumnya sudah menjadi anggota PPS Pileg dan Pilpres, masih ada kesempatan untuk mendaftar kembali jika berminat.

Pendaftaran tersebut dilakukan secara daring melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

Jadi, aplikasi SIAKBA itu dapat diakses melalui https://siakba.kpu.go.id/.

BACA JUGA:Syarat Pinjam KUR Mikro BRI 2024, Salah Satunya Punya Usaha Produktif, Begini Cara Pengajuannya

Lantas, berapa besaran gaji PPS Pilkada 2024? Berikut informasinya.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut besaran gaji atau honorarium PPS Pilkada 2024:

Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: