Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang--Foto: ist

Namun peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa hanya perusahaan tertentu yang dapat memberikan istirahat panjang.

Meskipun demikian tidak ada ketentuan yang menjelaskan dengan jelas jenis perusahaan mana yang dianggap dapat menentukan cuti panjang dan jenis perusahaan mana yang tidak.

BACA JUGA:Jadi Calo Penerimaan Karyawan Bank, Oknum PNS Seluma Dipolisikan

Dengan merujuk pada ketentuan ini, cuti besar hanya akan diberikan jika telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Begitu juga dengan syarat dan durasi waktu cuti besar, semuanya menjadi wewenang perusahaan.Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk memiliki kesepakatan tertulis yang mengatur hal-hal terkait cuti panjang, sehingga keduanya dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Nah itulah ketentuan terbaru cuti karyawan swasta 2024 sesuai UU Cipta Kerja, ada cuti panjang.

 

(Novan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: