BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes? Ini Jawaban Kemenkes RI
BPJS Kesehatan Bakal di Bawah Menkes? Ini Jawaban Kemenkes RI--
JAKARTA, RBTVCAMKOHA.COM – Lagi heboh sekarang. Terkait RUU Kesehatan. Salah satu yang menjadi sorotan sejumlah pihak, yakni kabar peralihan BPJS Kesehatan menjadi berada di dalam struktur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
BACA JUGA:Sudah Tahu Hitung-hitungan BPJS Ketenagakerjaan? Berapa yang Harus Dibayar dan Berapa yang Didapat?
Kemenkes RI telah membantah hal tersebut, BPJS Kesehatan disebut tetap akan berada di bawah presiden.
Meski demikian, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, memberikan catatan terkait hal itu. Ia menegaskan jika posisi BPJS Kesehatan berada di dalam struktur Kemenkes RI, maka hal itu merupakan konstruksi tidak benar.
BACA JUGA:Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa Sambil Tiduran di Rumah
“Kalau kemudian pasal 425 ayat 2, tentu RUU Kesehatan yang kita baca secara eksplisit mengubah status BPJS Kesehatan menjadi badan hukum yang bertanggung jawab tetap ke Presiden tetapi harus melalui Kemenkes dahulu,” ungkapnya dalam media briefing di Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
BACA JUGA:Masih Kerja, Saldo BPJS bisa Dicairkan 10-30 Persen, Berikut Ketentuannya
“Ini pada akhirnya menjadikan secara kelembagaan BPJS Kesehatan menjadi subordinat Kemenkes. Saya kira satu konstruksi yang tidak betul,” sambung Tulus.
BACA JUGA:Lengkap, Jenis Pencairan dan Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, jika tujuannya adalah mempermudah koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Kementerian Kesehatan RI, tak harus dimuat dalam RUU Kesehatan. Walhasil, tidak tepat jika keperluan koordinasi menjadi alasan penempatan BPJS Kesehatan menjadi di dalam struktur Kemenkes sebagaimana dimuat RUU Kesehatan.
BACA JUGA:Anda Punya Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Cek Saldo dan Mencairkan Dana BPJS
“Apakah selama ini tanpa adanya RUU Kesehatan tidak bisa berkoordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Kemenkes RI jadi terminologi 'koordinasi' dalam RUU Kesehatan Omnibus Law memang secara konkret ingin menjadikan subordinat menjadi sangat tidak tepat,” bebernya.
BACA JUGA:Anggota Dewan Minta Honorer Terdaftar dapat Fasilitas BPJS Kesehatan
“Kalau koordinasi ya yal yang biasa dilakukan untuk kementerian dan lembaga saling berkoordinasi. Jadi tidak masuk akal,” pungkas Tulus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: