Iklan dempo dalam berita

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan Pensiunan 2024, Tinggal Menghitung Hari

Jumlah dan jadwal pencairan gaji 13 PNS--

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

BACA JUGA:Mengenal Tari Turak Sebagai Budaya Suku Rawas, Senjata Mengusir Orang Jahat

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.

Sebagai informasi tamabahan penting untuk diketahui batas usia pensiun PNS bagi PNS menjadi yang sedang menjabat ataupun masyarakat yang ingin menjadi PNS.

Pemerintah sendiri sudah mengesahkan UU ASN terbaru yang di dalamnya mengatur tentang batas usia pensiun ASN, termasuk untuk PNS. Pada beleid tersebut, ada dua jenis kelompok jabatan, yakni manajerial dan non manajerial.

BACA JUGA:Falsafah Demokratis Orang Chaniago Sumatera Barat, Bulek Kato Dek Mufakat

Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS menjadi 58 tahun. Usia pensiun yang baru ini berlaku menyeluruh untuk PNS mulai golongan I sampai dengan golongan IV.

Ketentuan ini telah masuk dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan di sahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 20 Desember 2013.

Ada empat RUU yang akan disahkan pada masa sidang 2012-2013 yang berakhir pada paripurna nanti yaitu RUU ASN (Aparatur Sipil Negara), RUU Perindustrian, RUU tentang Perubahan UU No.30 Tahun 2004, dan RUU Desa.

Dari penjelasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, konsekuensi penambahan BUP yang awalnya 56 tahun menjadi 58 tahun sudah diperhitungkan oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Cara Sukses Jalur Langit, Kerjakan Amalan Berikut, Hidup Lebih Bahagia dan Bermakna

Meski BUP bertambah namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi setiap pegawai dan tetap memperhitungkan kompetensi masing-masing pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: