Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya--foto:ist
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga telah menyatakan beberapa jenis hewan kurban. Yakni onta, sapi, kerbau, kambing dan domba.
Baik berkelamin jantan maupun betina. Sebaliknya ayam, itik, bebek, burung dan ikan tidak diperbolehkan.
Dikutip dari lama zakat, dinyatakan, secara eksplisit, ternyata tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina.
Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi juga pernah menjelaskan terkait hal ini.
Menurut beliau, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
BACA JUGA:Menurut Imam Ibnu Hazim, Ayam dan Angsa Bisa Dijadikan Hewan Kurban, Ini Penjelasannya
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya:
“Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Menurut Imam Nawawi, jenis hewan jantan atau betina tidak dipermasalahkan maka begitu juga dengan berkurban.
Tidak ada masalah dan tidak ada yang lebih utama.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya:
“Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
BACA JUGA:Benarkah Hewan Kurban Jadi Tunggangan di Akhirat? Simak Penjelasan UAH dan UAS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: