Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya--foto:ist

- Usia minimal sapi atau kerbau yang akan dikurbankan adalah 3 tahun dan sudah masuk tahun ketiga dari usianya.

BACA JUGA:Masih Punya Utang Tapi Mau Ikut Kurban, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sifat dan Kondisi Kesehatan Hewan

Sebagai ibadah yang dipersembahkan kepada Allah, hewan kurban yang dipilih harus dalam kondisi fisik, kesehatan, dan sifat yang baik. Hewan tersebut tidak boleh memiliki cacat atau kelainan yang signifikan yang dapat mengurangi nilai ibadah kurban.

Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.

Melansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan:

BACA JUGA:Berkurban dengan Biaya Utang? Begini Hukumnya Serta Hukum Berkurban Bagi yang Tidak Mampu

- Mata tidak buta.

- Telinga tidak terpotong.

- Kaki tidak pincang.

- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.

- Tidak memiliki penyakit.

- Berat badan cukup, tidak kurus.

- Ekor tidak terpotong.

- Kulit tidak memiliki kudis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: