Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH--foto:ist
Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.
BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama
Melansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan:
- Mata tidak buta.
- Telinga tidak terpotong.
- Kaki tidak pincang.
- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.
- Tidak memiliki penyakit.
- Berat badan cukup, tidak kurus.
- Ekor tidak terpotong.
- Kulit tidak memiliki kudis.
- Tidak sedang hamil atau menyusui.
BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya
Demikianlah penjelasan mengenai kurban satu ekor sapi untuk 7 orang di dalam keluarga menurut Ustadz Adi Hidayat. Wallahualam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: