Iklan RBTV Dalam Berita

Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH

Kurban Satu Ekor Sapi Untuk 7 Orang di Dalam Keluarga, Bolehkah? Ini Penjelasan UAH--foto:ist

Kemudian, hewan kurban juga harus bebas dari aib atau cacat yang signifikan.

BACA JUGA:Bolehkah Berkurban dan Akikah dengan Satu Hewan Sekaligus? Ini Pendapat Para Ulama

Melansir dari MUI, berikut ini sifat dan kondisi fisik binatang yang layak untuk dikurbankan:

- Mata tidak buta.

- Telinga tidak terpotong.

- Kaki tidak pincang.

- Jika memiliki tanduk, harus dalam keadaan sempurna.

- Tidak memiliki penyakit.

- Berat badan cukup, tidak kurus.

- Ekor tidak terpotong.

- Kulit tidak memiliki kudis.

- Tidak sedang hamil atau menyusui.

BACA JUGA:Belum Akikah Tapi Ingin Berkurban? Berikut Penjelasan Hukumnya

Demikianlah penjelasan mengenai kurban satu ekor sapi untuk 7 orang di dalam keluarga menurut Ustadz Adi Hidayat. Wallahualam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: