Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini

Berkurban Untuk Keluarga yang Sudah Meninggal, Perhatikan 3 Hal Ini--foto: rbtv.disway.id
3. Kambing
Kambing adalah jenis hewan lain yang sering digunakan sebagai hewan qurban. Kambing yang digunakan harus memenuhi syarat usia minimal, sehat, tidak cacat, dan sesuai dengan ketentuan agama.
BACA JUGA:Sah dan Diperbolehkan, Ini Hukum Islam tentang Kurban Sapi Patungan 7 Orang Serta Dalilnya
4. Unta
Di beberapa daerah yang memiliki populasi unta yang signifikan, unta juga digunakan sebagai hewan qurban. Namun, perlu diperhatikan bahwa penggunaan unta sebagai hewan qurban tidak umum di semua wilayah.
5. Kerbau
Dalam beberapa budaya dan komunitas agraris, kerbau juga dapat digunakan sebagai hewan qurban. Kerbau yang memenuhi syarat-syarat agama Islam dapat dipilih untuk ibadah qurban
Keutamaan Ibadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
BACA JUGA:Hukum Berkurban dengan Kambing Betina, Ini Penjelasan Buya Yahya
Hukum Berkurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
BACA JUGA:Berkurban Lalu Pamer di Medsos, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: