Iklan RBTV Dalam Berita

Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Kabar Sumringah, Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Bea Balik Nama Gratis

Jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah--

BACA JUGA:Waspada Emas Palsu, Ketahui 8 Cara Bedakan Emas Asli dan Palsu Agar Tidak Tertipu

Dewi mengungkapkan, masyarakat yang mengikuti program ini tidak perlu memikirkan pajak tambahan saat membeli kendaraan bermotor baru dengan nama dan alamat pemilik yang sama.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen KTP dan STNK.

"Jika perpanjangan lima tahun pakai cek fisik, BPKB, STNK, dan KTP," terangnya.

Adapun dokumen bebas biaya pajak yakni:

- Harus melampirkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka masyarakat harus melampirkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:Cara Mudah Cek Emas Palsu Atau Asli Cuma Pakai Cuka, Ini Caranya

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

"Jika tunggakan tanpa ganti pelat nomor berarti syaratnya sama, KTP dan STNK. Jika ganti pelat ditambah cek fisik dan BPKB," ujarnya.

BACA JUGA:Ini 6 Cara Cek Emas Palsu Atau Asli, Ketahui Agar Terhindar dari Penipuan

Itulah mengenai jadwal dan keringanan pemutihan pajak di Jawa Tengah yang sudah mulai berlaku 20 Mei 2024 ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: