Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan, Segini Besarannya

Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan, Segini Besarannya

Diskon pajak kendaraan di Sulawesi Selatan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMJangan sampai ketinggalan, ada diskon pajak kendaraan di Sulawesi Selatan, segini besarannya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024 lalu.

Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

BACA JUGA:'Spesial Untung 4 Kali Lipat', Ini Jadwal Pemutihan Pajak 2024 di Provinsi Jawa Tengah

Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.

Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan.

Selain penghapusan denda pajak, lanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan balik kendaraan akan menikmati Bea Balik Nama (BBN) II-nya.

Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.

BACA JUGA:Persiapan Kuliah, Ini Daftar Jurusan dan Biaya Kuliah di Universitas Lampung

Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang.

Pemberlakuan insentif ini lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024 ini. Untuk itu, Reza Faisal mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya.

Insentif pajak ini bisa dinikmati di seluruh samsat Sulsel dan layanan unggulannya. Selain tunai, saat ini pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan masih banyak lagi.

Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa Provinsi sepanjang Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: