Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan, Segini Besarannya
Diskon pajak kendaraan di Sulawesi Selatan--
BACA JUGA:Solusi Kebutuhan UMKM, Ini Syarat KUR Mandiri 2024 dan Tabel Angsuran Rp5-20 Juta Tenor 3 Tahun
Namun, masyarakat perlu memenuhi sejumlah syarat untuk dapat menikmati program ini. Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:
1. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat.
Program keringanan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 440/IV/2024 tertanggal 24 April 2024 ini berlaku hingga 30 Juni 2024. Dilansir dari laman resmi, salah satu insentif yang diberikan adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama.
Dengan hapusnya bea balik nama, masyarakat hanya perlu membayar biaya lainnya, seperti pembuatan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
BACA JUGA:Solusi Dana Cepat, Ini Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman UMKM di Pegadaian 2024
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan. Berikut keringanan dalam program pemutihan pajak Pemprov Sulsel:
- Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor jika melakukan BBNKB II
- Diskon 30 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan barang
- Diskon 40 persen pajak kendaraan bermotor untuk angkutan orang (pelat kuning).
BACA JUGA:Lengkap, Ini Daftar Biaya Kuliah di Universitas Sumatera Utara
Masyarakat yang tertarik dengan pemutihan pajak tersebut dapat segera mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: