Jangan Sampai Ketinggalan, Ada Diskon Pajak Kendaraan di Sulawesi Selatan, Segini Besarannya
Diskon pajak kendaraan di Sulawesi Selatan--
2. Jawa Barat
Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat seperti dikutip laman Bapenda Jabar:
BACA JUGA:Ini 13 Daerah yang Masuk Musim Kemarau Awal Juni 2024, Termasuk Bengkulu
1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi
- STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
- Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP-el atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
- Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
BACA JUGA:Ini Cara dan Syarat KUR BRI 2024 serta Tabel Angsuran Rp 5-25 Juta, Angsuran Ringan Tenor Panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: