Iklan dempo dalam berita

Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Rp 4,3 Triliun, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Rp 4,3 Triliun, Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Sumatera Selatan

Kapan pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan?--

Jadi, pajak yang perlu Anda bayarkan adalah: Rp350.000 X 3 = Rp1.050.000.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak 2024 Provinsi Banten? Cek Infonya di Sini dan Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Tujuan Pengadaan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendapatkan atau menerima Pemasukan Asli Daerah (PAD). 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajaknya pada tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya.

Jadi, sebesar apapun denda keterlambatan, berkat adanya program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak cukup membayar pajak pokoknya saja.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atas pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Jangan Keliru, Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Ke-2, Perhatikan Estimasi Biayanya

Agar Anda bisa ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka yang perlu Anda siapkan adalah syarat-syarat berikut ini:

1. STNK (asli dan fotokopi).

2. KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi).

3. BPKB (asli dan fotokopi).

4. Map kuning (untuk motor).

5. Map merah (untuk mobil).

6. Uang untuk membayar pajak pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: