Cek Segera!!! SIM Bisa Dianggap Mati Walaupun Masih Berlaku, Ini Alasannya
Alasan SIM masih berlaku namun dianggap sudah mati--
Setelah itu, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM baru dengan prosedur yang sama seperti perpanjangan SIM online.
Kunjungi situs web Korlantas di tempat Anda membuat SIM sebelumnya dan daftarkan diri Anda.
Meskipun proses pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan secara online, Anda tetap harus mengunjungi Satpas SIM dan membawa fotokopi KTP serta SIM yang hilang (jika masih ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta cetakan halaman pendaftaran dari situs web Korlantas.
Biaya Perpanjang SIM
Anda telah diberikan informasi tentang proses perpanjangan SIM yang sudah mati. Sekarang, mari kita bahas biaya yang akan dikenakan, termasuk biaya penggantian SIM, biaya asuransi jiwa, dan biaya pemeriksaan kesehatan.
BACA JUGA:Angsuran Ringan, Cek Tabel Pinjaman KUR BCA Rp 100 Juta Tenor 60 Bulan, Pengajuan Bisa Via Online
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Berikut adalah rinciannya:
SIM A dan A Umum: Rp 80.000
SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D Khusus D1: Rp 30.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: