Iklan RBTV Dalam Berita

Posko THR Didirikan 10 April, Disnaker Provinsi Agendakan Sidak ke Perusahaan 

Posko THR Didirikan 10 April, Disnaker Provinsi Agendakan Sidak ke Perusahaan 

Dinas tenaga kerja akan mendirikan posko pengaduan THR--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu akan mengawasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) buruh. 

BACA JUGA:Dua Kakak-Adik Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Terseret Arus

Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Brngkulu Edwar Heppy mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

BACA JUGA:Teror Harimau di Mukomuko Sudah Memangsa 12 Ekor Ternak Warga Malin Deman

Disnakertrans Provinsi juga akan membuka posko pengaduan THR. 

Posko ini akan didirikan di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Beralamat di Jalan Pembangunan Nomor 12, Kota Bengkulu. 

Posko mulai dibuka pada 10 April hingga 5 Mei nanti. 

BACA JUGA:Beredar Kabar Perangkat Desa di Seluma akan Mogok Kerja

"Sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja, kami akan membuat posko THR. Akan kita buka dari tanggal 10 April sampai tanggal 5 Mei," terang Edwar Heppy. 

Tak hanya di tingkat Provinsi Bengkulu saja, Edwar juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten dan Kota juga membuka posko masing-masing. 

BACA JUGA:2 Pelaku Pembakaran Warem Resmi Tersangka, Polres Siap Fasilitasi Upaya Restorative Justice

Selain itu sesuai dengan SE Kementerian Tenaga Kerja, THR ini diberikan secara penuh tanpa adanya potongan. 

"Berdasarkan SE Ibu Menteri diwajibkan semua perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya tanpa adanya potongan," kata Edwar Heppy.

BACA JUGA:Terbuat dari Emas, Ini 3 Fakta Uang Koin Kuno Indonesia yang Harganya Fantastis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: