Iklan dempo dalam berita

2 Jenis Pajak Ini Wajib Dibayarkan! Lalu Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sukabumi 2024?

2 Jenis Pajak  Ini Wajib Dibayarkan! Lalu Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sukabumi 2024?

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Sukabumi 2024?--

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar 

Program ini mengharuskan sejumlah syarat yang meliputi: 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi 
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto 
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN). 

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran 

  • Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni: 
  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini 
  • KTP-el atas nama pribadi 
  • Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan SKKP asli 
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik. 

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

Lantas, bagaimana dengan Kabupaten Sukabumi, apakah ada program pemutihan pajak kendaraan 2024?

Seperti dituliskan diatas, jika program ini merupakan program pemerintah daerah. Hal ini berarti kebijakan tergantung dengan pemerintahan daerah masing-masing.

Namun, hingga artikel ini ditulis, belum ada informasi terkait mengenai kapan program pemutihan pajak 2024 ini akan digelar di Kabupaten Sukabumi.

Akan tetapi, bagi masyarakat yang memang sedang menantikan program ini bisa segera mencari tahu informasi terkait di kantor Samsat terdekat. 

BACA JUGA:Dihantam Gelombang Pasang Air Laut, Bangunan yang Dihuni Satu Keluarga Roboh Saat Tertidur

Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor.

Besar nilai pajak kendaraan bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. Sehingga, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahunnya.

BACA JUGA:Ada 260 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024, Cek Desa yang Paling Besar

Tidak jarang, ada beberapa pemilik kendaraan yang menunggak PKB atau terlambat membayarnya. Oleh karena itulah, pemerintah melakukan program pemutihan pajak kendaraan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: